Terkait Perda RTRW, Wagub Kandouw : Dalam Konsultasi Publik, Penyusunan Harus Melibatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

banner 468x60

SULUTTeropongsulut, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) di bawah pimpinan Gubernur Prof DR (Hc) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) terus menggenjot Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , dan Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut, Selasa (07/11/2023) bertempat  di Aula Mapalus Kantor Gubernur di Teling Manado.

Kegiatan ini dibuka Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw yang diwakili Asisten III Setdaprov Sulut DR Fransiskus Manumpil.

Pada kata sambutan Wagub Steven Kandouw yang dibacakan Asisten Fransiskus Manumpil, mengatakan penyusunan RTRW harus melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.

“Diharapkan kita semua memberikan masukan dan saran, menghimpun aspirasi serta harapan dari stakehoulder sehingga dapat melahirkan Peraturan Daerah RTRW Sulut yang berkualitas,” ungkapnya.

Baca juga:  Resmi Dibuka Penerbangan Kinabalu-Manado. Gubernur Olly Sambut Kedatangan Konsul Jenderal RI

Karena menurutnya, tujuan dari konsultasi publik agar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara berkualitas.

“Jadi target secepatnya akan dibuat Peraturan Daerah,” tambah dia.
Adapun Pemprov Sulut telah menyusun rencana umum tata ruang yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RT RW Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 yang ditetapkan dan diundangkan pada 17 Maret 2014.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW sejak tahun 2018 dengan rekomendasi revisi dan dilanjutkan proses kegiatan revisi pada tahun 2019-2020.

Seiring dengan dinamika yang ada, hasil revisi Perda RTRW Sulut harus disesuaikan kembali dengan pedoman terbaru yaitu peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN Nomor 11 Tahun 2021 serta mewajibkan diintegrasikan ke dalam muatan revisi RTRW Sulut.

Hal ini juga sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang Kawasan Hutan Izin dan Hak Atas Tanah sebagaimana bunyi Pasal 9 dan juga Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 246 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang, Ketidaksesuaian Batas Daerah Tata Ruang dan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana Pasal 3 Ayat 3 yang mengamanatkan bahwa perlu dilakukan percepatan revisi  Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034.

Baca juga:  DPRD Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Sulut

Karena itu, konsultasi publik ini adalah rangkaian dari revisi RTRW Sulut 2014-2034 didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/5281 Tanggal 12 Juli 2022 tentang Percepatan Penyelesaian RTRW dalam Perizinan Berusaha di Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

(SL/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *