Pemprov Sulut Selesaikan Evaluasi Perubahan APBD Talaud, Bentian: Hargai Mekanisme Yang Ada, Stop Polemik

banner 468x60

SULUTTeropongsulut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyelesaikan evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Talaud.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur No. 438, tertanggal 13 November 2023.

“Ya, hari Selasa (14/11/ 2023) kami menginfokan ke Pemkab Talaud SK Evaluasi Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Talaud sudah bisa dijemput, dan hari Rabu 15 November 2023 SK-nya sudah dijemput,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey SSTP MAP saat dihubungi wartawan, kamis (16/11/2023).

Lebih jauh dijelaskan Kaban Clay bahwa SK Evaluasi telah diserahkan kepada Ka. BPKAD Kab. Talaud yang pada hari itu (Rabu, 15/11) juga sedang menghadiri Rapat Konsolidasi Sinergitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemprov dan Pemda Kab/Kota se Prov. Sulut di Rg. C. J. Rantung Kantor Gubernur.

Dijelaskannya Kaban Clay, Pemprov Sulut telah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2023 apakah Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, disusun untuk kepentingan umum, sesuai dengan perubahan RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD serta pergeseran atas anggaran yang ditetapkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Gubernur Olly Sampaikan Pesan Sederhana Namun Bermakna Saat Hadiri Perayaan Hari P/KB Sinode GMIBM

Adapun, evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Talaud sempat dipergunjingkan Bupati Talaud Elly Lasut. Bahkan bahkan terus diviralkan melalui akun facebook dan tiktok milik Bupati.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak saling berpolemik serta menghargai mekanisme yang ada.

“APBD-P sudah tuntas dievaluasi. Diharapkan tidak ada lagi gonjang-ganjing dan drama serta tafsiran-tafsiran yang menyebutkan APBD-P Talaud tidak akan disetujui Pemprov Sulut,” ungkap Sem.

Ia pun mengapresiasi Pemprov Sulut yang telah selesai melakukan evaluasi terhadap APBD-P Talaud.

“APBD-P Talaud dibahas sesuai mekanisme secara kolektif dan kolegial ditandatangai salah satu pimpinan DPRD. Menurut hukum proseduralnya tidak ada persoalan dan substansinya sudah dikoreksi Pemprov Sulut dan ditandatangani Gubernur,” ungkap Sem.

Baca juga:  Irup HUT Ke-59, Gubernur Olly : Dibuat Berbeda, Ini Ukiran Sejarah Bagi Sulut Sebagai Provinsi Yang Berdulat

Menurutnya, Pemprov Sulut hanya meminta Pemkab Talaud untuk memperbaiki lewat realisasi-realisasi pergeseran. “Dan itu sudah dipenuhi, saat ini sudah ada SK Gubernur,” ujarnya.

Semuel mengatakan, langkah selanjutnya, kepala daerah bersama DPRD diharuskan melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari, sesuai amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apalagi ada beberapa catatan gentang 6 kali pergeseran anggaran, termasuk gaji tenaga kesehatan (Nakes).

“Dengan harapan, Pemkab Talaud segera merealisasikan honor para THL, tenaga kebersihan, perangkat desa dan ASN yang belum dibayarkan,” kata Semuel.

Ia pun mendorong Pemkab agar bekerja semaksimal mungkin, memperbaiki hal-hal yang disarankan Pemprov supaya pemerintahan di Kabupaten Talaud ini berjalan sesuai aturan.

“APBD Perubahan sifatnya administrasi. Pemkab Talaud harus memperbaiki saran-saran supaya tidak terjadi lagi seperti itu sebelumnya,” tandasnya.

(SL/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *