Tompaso, Minahasa – teropongsulut: Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda D. Watania, menghadiri kegiatan penyuluhan yang digelar di Balai Desa Tempok Selatan, Kamis (30/11/2023).
Sesuai tema “Desa Sadar Hukum”, kegiatan ini mengumpulkan Hukum Tua, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Tompaso.
Camat Tompaso, Stevri Umboh, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Sekda Minahasa dan berterima kasih untuk materi serta bimbingannya. Penekanannya pada pentingnya penyuluhan hukum mendapatkan sorotan dalam forum tersebut.
Lynda D. Watania menyuarakan gratitudo terhadap izin Tuhan yang memungkinkan penyuluhan hukum ini terlaksana. Mewakili PJ Bupati Minahasa, Jemmy Stani Kumendong, Sekda Minahasa mempersilakan salam hormatnya kepada para peserta.
Agenda bertajuk “Desa Sadar Hukum” ini bertujuan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam bingkai negara. “Indonesia adalah negara hukum yang dibangun atas keragaman suku, ras, agama, dan budaya, serta destinasi wisata kelas internasional,” ungkap Sekda. Hukum harus menjadi kerangka yang mengatur beragam aspek tersebut.
Program desa sadar hukum dianggap vital demi memperkuat kepatuhan terhadap aturan. Sekda Watania mengimbau masyarakat dan para perangkat desa untuk bekerja sama demi menjaga keharmonisan sosial serta berpartisipasi dalam penyebaran informasi yang positif dan konstruktif.
Acara ini tidak hanya didukung oleh Sekda dan Camat, tetapi juga Kabag Pemerintahan Pemkab Minahasa dan segala pihak yang terlibat dalam pemerintahan Kecamatan Tompaso, menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat hukum dan tata kelola pemerintahan di desa-desa.
Latar Belakang:
Inisiatif Desa Sadar Hukum ini merupakan salah satu langkah progresif dalam menciptakan kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini mencerminkan usaha berkelanjutan untuk memperkokoh fondasi demokrasi dan aturan hukum yang lebih kuat di Indonesia. (Novi)