Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran jam kampanye saat kedatangan calon presiden 02, Prabowo Subianto di Lapangan KONI Sario, Manado, pada Senin (05/02/2024) kemarin.
Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene, mengatakan Tim Kampanye dari capres 02 jelas menyalahi aturan.
“Kami sudah memberitahukan kepada pihak tim kampanye dari capres 02 saat berada di lapangan KONI, bahwa waktu untuk kampanye sudah melewati batas,” ungkap Runtuwene saat diskusi bersama awak media di Rogers Hotel, Manado, Selasa (06/02).
Bahkan kata dia lagi, dirinya didampingi tim Panwas Kecamatan Sario sempat naik ke atas panggung untuk menghentikan acara tersebut.
“Ada videonya saya naik ke atas panggung menghentikan kegiatan karena memang sudah melewati aturan. Dan disepakati beberapa sambutan dan acara lainnya dihapus,” paparnya.
Yang pasti sebutnya selaku pihak pengawas pemilu mereka sudah melakukan tugasnya.
Runtuwene menambahkan, indikasi pelanggaran waktu kampanye oleh capres 02 di Lapangan KONI itu sedang berproses.
“Memang kegiatan tersebut terindikasi ada pelanggaran, dan prosesnya sedang kami lakukan. Yang melapor itu dari Bawaslu tingkat kecamatan kepada kami, kita akan kaji dulu untuk kita lihat, ada pelanggaran apa yang terjadi,” timpal Runtuwene yang merupakan Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado.
Pihak Bawaslu Manado pun berjanji, kajian yang dilakukan oleh pihaknya akan segera dilaporkan ke KPU.
“Kami pihak Bawaslu Kota Manado melalui kajian kami akan melanjutkannya dengan melaporkan kepada KPU. KPU yang akan memberikan sanksi sesuai kajian kami. Kalau masalah ini terindikasi pidana itu akan kami serahkan ke Gakkumdu akan nanti sampai pengadilan.
Diketahui, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Prabowo yang dikeluarkan kepolisian menyebut bahwa waktu penyelenggaraan kegiatan tersebut yaitu pukul 13.00-17.30 WITA. Hanya saja belakangan terinformasi kegiatan tersebut melewati batas waktu sesuai STTP.
(lusied)