Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Disdukcapil Kota Manado Lakukan MoU Bersama PN

Manado,teropongsulut- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Manado Erwin Kontu menghadiri kegiatan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Pengadilan Negeri Manado.

Kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri.

“Hari ini kami melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manado. Ini adalah bentuk kerja sama pelayanan terbaik dari kami dan PN Manado” jelas Kontu, Kamis (4/4/2024).

Dikatakannya, nota kesepakatan ini dalam rangka percepatan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado. Sehingga, pelayanan lebih efektif dan efisien.

Ia menjelaskan, MoU ini akan memudahkan warga yang tengah menjalani sidang perkara di PN Manado. Nanti hasil putusannya langsung dikirim ke Disdukcapil untuk kemudian dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan dari warga tersebut.

Baca juga:  PT Timurjaya Dayatama Manado Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan St Lukas Karombasan

Adapun kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.

Penandatanganan MoU oleh Ke tua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH.MH. bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota manado Erwin Kontu SH.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Manado Erwin Kontu menghadiri kegiatan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Pengadilan Negeri Manado.

Kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan persyaratan pelayanan pencatatan sipil melalui putusan Pengadilan Negeri.

“Hari ini kami melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manado. Ini adalah bentuk kerja sama pelayanan terbaik dari kami dan PN Manado” jelas Kontu, Kamis (4/4/2024).

Baca juga:  Irene Pinontoan Dan Merry Mawardi Berikan Materi Pada Pelatihan Kader Posyandu Keamanan Pangan

Dikatakannya, nota kesepakatan ini dalam rangka percepatan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado. Sehingga, pelayanan lebih efektif dan efisien.

Ia menjelaskan, MoU ini akan memudahkan warga yang tengah menjalani sidang perkara di PN Manado. Nanti hasil putusannya langsung dikirim ke Disdukcapil untuk kemudian dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan dari warga tersebut.

Adapun kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.

Penandatanganan MoU oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH.MH. bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota m Erwin Kontu SH. (lusiedien)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *