Kunker Ke Bawaslu RI. Fabian Kaloh : Komisi I Pastikan Hak Suara Korban Erupsi Gunung Ruang Dipilkada 2024

TeropongSulut.com, Sulut – Dalam rangka memastikan hak suara Warga korban Gunung Ruang di Kabupaten Siau,Tagulandang,Biaro (Sitaro) yang dalam pengungsian terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, dan membantu Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tingkatan Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota, Komisi I DPRD Sulut kunjungi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

 

Kehadiran personil Komisi I DPRD Sulut dipimpin langsung Ketua Komisi I Fabian Kaloh dan diterima Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Herwyn Malonda di Kantor Bawaslu RI, Kamis (04/07).

 

Ketua Komisi I Fabian Kaloh kepada Ketua Bawaslu RI menegaskan ingin memastikan hak suara warga Sulut tidak ada yang terlewatkan.

 

“Terlebih khusus bagi warga korban erupsi gunung Ruang yang kini telah mengungsi dibeberapa lokasi yang disediakan Pemerintah Daerah,” tegas Politisi PDIP dari daerah Pemiliham Minut-Bitung ini.

 

Tegas Fabian Kaloh, meminta jaminan kepada penyelenggara terhadap hal pilih dari warga tersebut.

 

“Kami menerima informasi bahwa Bawaslu RI akan melakukan peninjauan kelokasi pengsungsian warga korabn erupsi Gunung Ruang, karena itu kami minta agar hak pilih warga tersebut semua tercatat dalam DPT,” sebutnya.

Baca juga:  Komisi III DPRD Sulut Dorong PLN Lakukan Penguatan Pengelolaan Operasional Pembangkit Listrik

 

Menanggapi ini, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan telah memantau persoalan tersebut.

 

“Staf dari Biro pengawasan Bawaslu RI sebagai PIC pengawasan penyusunn DPT,” ucap Bagja.

 

Bagja juga mengatakan telah melakukan pengecekan ke Bawaslu Sulut.

“Bawaslu Sulut telah melakulan langkah-langkah untuk memastikam jaminan hak pilih warga korban erupsi Gunung Ruang.

 

Menurut Bagja, Komisioner Bawaslu Sulut telah melakukan pendataan pengungsi.

 

“Pendataan Bawaslu Sulut, yang sudah melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian,Red) baru dilakukan di dua Kabupaten/Kota,” ungkap Bagja.

 

Menyangkut pengungsi mandiri, Bagja menjelaskan Bawaslu telah menjalankan posko kawal hak pilih.

 

“Terhadap warga relokasi yang berKTP bukan domislinya, perluh dipastikan ke KPU, terkait apakah warga ini bisa memilih kepala daerah sesuai KTPnya,” lugasnya.

 

Sedangkan, anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menyatakan pihaknya sudah pernah membahas hak pilih warga korban erupsi gunung Ruang.

 

“Semua warga yamg tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia,Red) memiliki hak pilih. Diaturan PKPU ada daftar pemilih tambahan yang oleh PKPU mirip dengan daftar pemilih khusus ada juga terkait daftar pemilih pindahahan jika pindah memilih di luar kabupaten/kota hanya dapat memilih gubernur. Jika pindah memilih di luar provinsi maka tidak dapat memilih,” kata mantan Ketua Bawaslu Sulut 2 periode ini.

Baca juga:  Resmi Dibuka Penerbangan Kinabalu-Manado. Gubernur Olly Sambut Kedatangan Konsul Jenderal RI

 

Langkah-langkah kita yang dapat menjadi solusi sebut Malonda antaranya,

 

1.Dipastikan relokasi dimana saja

2.Meminta kepada KPU untuk Coklit tidak hanya WNI di DPT namun sesuai keadaan lapangan terutama terkait bemcana erupsi dengan cara koordinasi dengan kepala desa, rt/rw dan lain lain

3.Apakah memilih atau tidak secara normatif PKPU ada aturan terkait pemilu pada bencana alam, maka untuk menghimbau kepada KPU sebagai isu untuk kebijakan khusus atau dikonsultasikan ke DPR RI komisi II dan Mendagri agar membentuk terobosan baru. Untuk hal ini kita harus punya data yang lengkap dimana saja penduduk relokasi tersebut.

 

Dalam Kunjungan kerja Komisi I tersebut, personil Komisi yang hadir adalah Ketua Komisi Fabian Kaloh, Melky Pangemanan, Hilman Idrus, Meyke Lavarence, Melisa Gerungan dan didampingi oleh staf sekretariat Ferdi Bawele.

(*/Christo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *