Manado, teropongsulut.com- pengadaan barang/jasa di KPU Sulut tidak ada namanya bagi-bagi fee dan kalau kedapatan kami akan langsung tindak. Semuanya berjalan sesuai mekanisme Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda saat membawakan materinya pada kegiatan penyuluhan produk Hukum KPU Sulut, di Hotel Luwansa teling Pumorouw Manado, Kamis (15/8/2024).
“Kami akan proses hukum kalau ada yang bermain minta – minta fee dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Malonda
Menurut Malonda, dalam hal pengadaan barang / jasa KPU Sulut melakukannya secara benar dan profesional.
“Kami bekerja profesional dan di dalamnya tidak ada yang namanya komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut. Termasuk kaitan dalam jasa iklan dengan media, Kalaupun kedapatan ada oknum yang minta-minta fee langsung di tindak,” tegas Malonda.
Dijelaskan Malonda, Pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, dan semua melalui E.Catalog.

Pada dasarnya tujuan pengadaan yakni mendorong pengadaan berkelanjutan. Mendorong pemerataan ekonomi. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Meningkatkan peran serta UMKM. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatannya,” terang Malonda.
Malonda mengapresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan.
“Sosialisasi pemberitaan dan Iklan yang di sampaikan media berfungsi untuk memberi informasi, kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan / menjembatani antara Pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan,”tutupnya.
(Lusiedien).