Panitia Khusus (Pansus) Ibadah Haji DPRD Provinsi Sulut segera mengundang unsur Bupati/ Walikota dari 15 Kabupaten/Kota, unsur legislatif dan Kemenag Kabupaten/Kota di hari Rabu, (21/08/2024) mendatang.
Ini disampaikan Ketua Pansus, H. Amir Liputo saat melakukan pembahasan di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Senin (19/8/2024).
“Mengundang mereka tujuannya mencari jalan keluar bersama, apakah kita bisa berjalan bersama-sama atau tidak, kesepakatannya nanti dipertemuan hari Rabu,” ungkap Liputo.
Kader PKS ini juga meminta masukkan dari pihak Kemenkumham Sulut, berkaitan dengan Ranperda Haji.
“Mohon masukannya Bapak,” singkat Liputo kepada Kepala Bidang Hukum Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Sulut, Dr. Frangky Zachawerus.
Liputo pun bertanya kepada Biro Hukum, dan Kakanwil apakah Perda ini mengikat sampai Kabupaten/Kota atau tidak.
“Selama ini Jemaah Haji merasa ada perbedaan perlakuan, di mana ada daerah yang memberikan tali kasih lebih, ada yang tidak, ada yang sedikit dan diberikan satu tempat di embarkasi, sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak baik,” jelasnya.
Kedua, terjemahan Undang-Undang Haji tentang kewajiban daerah, sehingga hari Rabu akan mengundang Walikota/Bupati dan Kemenag Kabupaten Kota untuk sama-sama membahas Ranperda Haji ini, karena menjadi persoalan saat ini adalah pembebanan biaya, apakah biayanya ditanggung bareng-bareng atau hanya Pemerintah Provinsi Sulut.
“Teman-teman dari anggota DPRD dari saudaraku dari umat Kristiani meminta ini menjadi tanggungjawab bersama, tapi ada alternatif kedua, andaikan Kabupaten/Kota tidak setuju, maka kami bersepakat penanggulangannya dari Asrama Haji ke embarkasi. Dari embarkasi daerah asal, kami serahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota” tandasnya.
(*)