Manado teropongsulut.com- Terkait pelayanan terhadap pemilih prioritas, itu adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia.
Hal itu, dijelaskan Anggota KPU RI Idham Holik saat memantau jalannya Simulasi Pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (18/10/2024).
Menurut Dia, dalam pemungutan suara di TPS, ada aturan yang berubah yaitu harus ada kursi prioritas bagi penyandang disabilitas dan lansia.
“Saya berharap dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas, itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilik pada umumnya, dan setiap TPS harus ada dan harus paling depan, “ungkap Holik.
Karena kita ketahui antrian di antara antrian pemilih pasti ada yang namanya kategori pemilih prioritas baik lansia maupun disabilitas,” katanya lagi.
Dia juga berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulut yang melibatkan secara aktif rekan kita pemilih disabilitas.
Dalam simulasi ini, hadir langsung anggota KPU RI, Idham Holik, KPU Sulut juga menghadirkan Bawaslu Sulut, KPU Kabupaten/Kota, Forkopimda, pemilih yang berada diseputaran kantor KPU Sulut, Ormas, Media. (*)
(Lusiedien)