Manado, teropongsulut.com- Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado, melalui Juru Bicara sekaligus Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Aswin Kasim, mengumumkan hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait gugatan pesangon yang diajukan oleh dua eks karyawan PT Air Manado, Albert Wales dan Desmon Dirk Rattu.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.SUS-PHI/2024/PNmnd ini diajukan oleh Wales dan Rattu, yang sebelumnya bekerja di PT Air Manado sejak 2006 hingga 2021.
Keduanya diangkat sebagai karyawan PDAM Manado pada 4 November 2022, dengan Wales pensiun pada 15 Mei 2023 dan Rattu dijadwalkan pensiun pada 22 Desember 2023. Mereka menuntut pesangon terkait masa kerja di PT Air Manado.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Aswin Kasim menyampaikan bahwa sejak menjadi karyawan PDAM, segala hak kedua karyawan tersebut telah dipenuhi sesuai aturan.
“Hak-hak mereka sebagai karyawan PDAM sudah kami bayarkan sesuai ketentuan sejak pengangkatan pada November 2022 hingga masa pensiun,” ungkap Kasim.
Pada 28 Oktober 2024, Pengadilan Hubungan Industrial Manado memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Wales dan Rattu.
Amar putusan menyatakan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima sepenuhnya. Dengan putusan ini, PDAM Wanua Wenang Manado menegaskan tidak berkewajiban membayarkan pesangon yang dituntut terkait masa kerja mereka di PT Air Manado.
“Kami, PDAM Wanua Wenang Manado, menghormati dan akan patuh pada keputusan pengadilan. Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan objektif, dan tidak lagi ada kesalahpahaman terkait tuntutan ini,” lanjut Aswin Kasim, didampingi oleh Gracia Tilaar, Manager HRD PDAM Manado.
Melalui konferensi pers ini, PDAM Wanua Wenang Manado berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh berita-berita yang kurang objektif terkait isu pesangon eks karyawan PT Air Manado. (Lusiedien)