Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 Aturan Pelaksana Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Nasional2756 Views
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Jakarta, teropongsulut.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka
pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif,
akuntabel dan fleksibel. Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.

Baca juga:  Alam Ganjar, Jadi Penyambung Lida Anak Muda Indonesia, Dedy Santo Tiho

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (Business Process Reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

“PMK ini berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024,”kata Astuti.

Dengan aturan pelaksanaan tersebut
kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi.

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh Wajib Pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:

Baca juga:  Ditangan ODSK, Sulut Pusat Strategis Penerbangan Indonesia Timur. Pariwisata Mampu Menarik Sektor Lain Bertumbuh

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak
(borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data
(single source of truth).

2. Tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring
melalui Portal Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

(Lusiedien)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *