UMK Manado Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 3.8 Juta

Manado4344 Views

Manado, teropongsulut.Com- Upah Minimum Kota (UMK) Manado untuk tahun 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan kenaikan 6,5%.

Hal tersebut dikatakan oleh kepala dinas Ketenagakerjaan Kota Manado, Paul Sualang pada Rabu (18/12/2024).

Menurut Sualang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Kota Manado mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

“Penetapan Upah Minimum Kota Manado berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan kenaikan 6,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2)”, kata Sualang.

Sualang mengatakan, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Manado tahun 2025, telah direkomendasikan oleh walikota Manado dan ditetapkan oleh gubernur Sulawesi Utara.

Baca juga:  Tiga Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulut Mulai Tes Kesehatan

“Untuk UMK Manado Tahun 2025 telah direkomendasikan oleh Walikota Manado dengan surat rekomendasi Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur Sulut,” jelasnya.

Ungkap Sualang, besaran UMK Kota Manado yang direkomendasikan oleh walikota Manado adalah Rp. 3.590.858 atau naik sekitar 6,5%.

“Besaran UMK Manado tahun 2025 yang direkomendasikan oleh walikota adalah Rp. 3.824.264 atau naik 6,5% dari UMK Manado Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 3.590.858,” ungkapnya. (Lusiedien)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *