KPU Manado Sebut Kedudukan Hukum Pemohon Tak Miliki Legal Standing, Selisih Suara 4.4 persen, MK Tak Miliki Wewenang Untuk Periksa

Manado188 Views

Jakarta, teropongsulut. Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memberikan keterangan sebagai pihak Termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1).

Frenkie Son Laku selaku Kuasa Hukum KPU Manado mengatakan bahwa MK tak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon dalam hal ini pihak Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut.

Pada sidang di MK tersebut, Frenkie juga menyampaikan kedudukan hukum Pemohon. Dimana tak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Andrei Angouw-Richard Sualang) adalah 4,4 persen dari yang seharusnya hanya 1,5 persen.

“Sebab jumlah penduduk Kota Manado 464.808 jiwa,” kata Frenkie.

Dia juga menyampaikan bahwa permohonan Pemohon tak jelas. Karena Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci hasil perolehan suara yang signifikan versi Pemohon dengan hasil Termohon.

Baca juga:  Jefry Andris: Tanah Coklat Rusun Paniki Final Milik Pemkot Manado

Dirinya juga menanggapi dalil Pemohon yang meminta agar Paslon AARS didiskualifikasi sebagai calon wali dan wakil wali kota berdasarkan UU Pemilihan dan dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi.

“Untuk menuju ke sana, pembuktiannya harus ada dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan kewenangan Bawaslu saat menerima laporan,” jelasnya.

Soal dugaan tidak netral, menurutnya dalil Pemohon yakni mobilisasi ASN, P3K, THL, Kepala Lingkungan pada lingkup Pemkot Manado, pegawai BUMD PD Pasar Manado dan PDAM Wenang Manado tidak tepat dan keliru jika dikaitkan dengan tugas dan kewenangan KPU Manado.

“Karena itu kewenangan lembaga lain. Termohon juga tak pernah menerima rekomendasi dari lembaga lain berkaitan dengan hal ini,” ungkapnya.

Soal politik uang, dia menyampaikan dengan tegas bahwa tak ada politik uang yang terjadi saat itu.

Baca juga:  Pemkot Manado Gelar Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Dari semua dalil yang diuraikan Pemohon dalam pokok permohonan, lanjutnya, tak satupun yang mempersoalkan terkait kewenangan Termohon dan tidak menyinggung terkait proses perolehan hasil dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil perhitungan baik di tingkat kecamatan maupun Kota Manado.

Sehingga proses penetapan perolehan hasil suara Pilkada Manado 2024 agar dinyatakan sah,” pintanya kepada Hakim MK.

Berdasarkan uraian, pihaknya memohon MK jatuhkan putusan mengabulkan eksepsi Termohon. Kemudian meminta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah secara hukum keputusan KPU Manado tentang penetapan perolehan suara Pilkada Manado 2024 tertanggal 3 Desember 2024. (*)

(Lusied)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *