Penuhi Syarat, Dr Linny Tambayong Satu-Satunya Pejabat Kab/Kota di Sulut Capai Jabatan Fungsional Perencanaan Ahli Utama

Jakarta – Menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Manado khususnya dalam bidang birokrasi. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Manado berhasil menjadi satu-satunya pejabat yang diusulkan dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama Pemerintah kota Manado di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penyerahan Surat Keputusan diberikan langsung Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB pada Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang, di Kantor KemenPAN-RB berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, pada Selasa (01/07).

“Audiensi dan serah terima SK Menpan RB tentang jabatan fungsional ahli utama dari Kemenpan RB ke Pemerintah Kota Manado yg diterima Pak Wawali dr. Richard Sualang. Kemudian, diteruskan ke BKPSDM Kota Manado untuk diproses lebih lanjut di Sekretariat Negara dalam rangka penetapan Keppres pengangkatan perencana ahli utama di lingkungan Pemkot Manado,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Donald Franky Supit, SH, MH didampingi Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah (Orpad) Pemkot Manado Novly Siwi ketika dimintai keterangan.

Baca juga:  Sekkot Sampaikan Lima Prioritas Rancangan Peraturan Walikota Pada Rapat Fasilitasi Perubahan RKPD Kota Manado Tahun 2024

Kata Supit, penyerahan SK (Surat Keputusan) Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Kota, khususnya di Kota Manado, Sulawesi Utara, dilakukan setelah proses pengangkatan atau kenaikan jabatan selesai. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk usulan dari instansi terkait, penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai usulan pemerintah kota Manado yang akan menerima jabatan itu adalah Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Manado DR. Liny Tambajong,” tambah Supit.

Untuk mendapatkan jabatan ini harus melalui proses yang panjang. Menurut Supit, salah satu persyaratannya adalah harus mengikuti ujian kompetensi di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.

Baca juga:  KPU Manado Sebut Kedudukan Hukum Pemohon Tak Miliki Legal Standing, Selisih Suara 4.4 persen, MK Tak Miliki Wewenang Untuk Periksa

“Ada banyak persyaratan dan penilaian, seperti usulan permohonan ke Kemenpan-RB, di tes memenuhi kualifikasi dan persyaratan, ujian kompetensi Bappenas dan lain sebagainya. Dan Kepala Bapelitbang Daerah Kota Manado Ibu Liny Tambajong memenuhi syarat itu, dan menjadi satu-satunya pejabat yang ada di kabupaten dan kota di Sulawesi Utara untuk mendapat Jabatan Fungsional Perencanaan Ahli Utama,” ungkapnya.

Wakil Walikota dr Richard Sualang berharap, dengan prestasi yang didulang oleh Liny Tambajong tersebut bisa menjadi penyemangat ASN lainnya di lingkungan pemerintahan Kota Manado.

“Peluang masih terbuka lebar. Masih banyak waktu dan kesempatan untuk terus berprestasi. Kami harapkan, momentum ini menjadi penyemangat para ASN lainnya untuk bisa berkompetisi dan melahirkan prestasi,” kata Sualang.(*)

(Lusiedien)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *