Fraksi PDIP DPRD Sulut Terima Aksi Demo Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU PPRT

Teropongsulut.com, Sulut – Ratusan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Kawal RUU PPRT Senin, (17/9) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Sulut mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjamin hak – hak mereka.

 

Berdasarkan data yang diungkap Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga JALA PRT), sepanjang tahun 2017-2022 ada sekitar 1.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal terhadap PRT kemudian sebanyak 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis dan 1.609 kasus kekerasan ekonomi.

 

Sejak tahun 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah didorong ke DPR RI hingga saat ini 20 tahun RUU PPRT belum ada kejelasan dan sikap dari DPR dan Presiden RI.

 

Adapun sejumlah poin tuntutan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Kawal RUU PPRT yaitu

 

1. Menuntut DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT. 2. DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sekarang juga.

Baca juga:  Usai Main Basket, Alam Ganjar Ramaikan Warung Coffee Anak Muda Sulut Dengan Berbincang Dan Bernyanyi Bersama

 

3. Ketua DPR RI supaya berpihak kepada perlindungan HAM perempuan.

 

4. Kepada kepada Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT

 

5. Menghentikan Perbudakan Modern terhadap PRT

 

6. Memberikan kemerdekaan bagi PRT.

 

Disisi lain waktu pengesahan RUU-PPRT semakin mendesak di bulan September ini. Batas pengesahannya tinggal 2 minggu lagi. Sangat dibutuhkan gerakan kolektif untuk memberikan dorongan yang lebih kuat agar RUU-PPRT segera disahkan.

 

Mereka juga meminta DPRD Sulut dan masyarakat bersama – sama satukan kekuatan, rapatkan barisan dan ajak seluruh elemen mendukung dan terlibat pengesahan RUU PPRT.

 

Dalam pernyataan itu juga menyebut perjuangan kaum pekerja rumah tangga tidak pernah mendapatkan kepastian upah, jaminan kerja dan perlindungan hukum dari negara selama berpuluh puluh tahun. jika bukan sekarang, kapan lagi? jika bukan kita, siapa lagi? Karena dengan disahkanya RUU PPRT menjadi undang-undang, dapat memberikan perlindungan hukum bagi PRT terkait dengan hubungan kerja yang mencakup perintah, upah, ranah pekerjaan, waktu kerja dan perlindungan lainya dan sebagaimana tertulis dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Baca juga:  Temu Kangen Di SMA1 Manado, Ketua KPK RI: Olly Dondokambey Teman Sekelas Saya Ditahun 80an

 

Sementara anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan didampingi anggota Fraksi PDIP Roy Roring, Eldo Wongkar, Pricilia Rondo, Piere Makisanti, Eugenie Mantiri serta Remly Kandoli sepakat mendukung pengesahan undang undang yang melindungi hak para pekerja rumah tangga.

 

“Kami punya pemikiran sama dengan adik- adik mahasiswa, Semua yang hadir disini membuat saya bangga dan yang paling penting apa yang menjadi keinginan mahasiswa dan masyarakat bahwa kita (DPRD) sehati dan sedi untuk bersama-sama mendorong secepatnya disahkan undang undang ini, ” tandas Srikandi PDIP ini.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *