Manado,teropongsulut-Pemerintah Kota Manado mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahan Umum Daerah (Perumda ) yaitu Ranperda tentang Perumda Pasar Manado dan Ranperda tentang PDAM Wanua Wenang Manado.
Hal itu di sampaikan Wakil Wali Kota Manado dr. Richard Sualang pada rapat paripurna DPRD Kota Manado, Senin (20/11/2023).
Menurut Direktur PDAM Wanua Wenang Melky Taliwuna usai Paripurna , kepada teropongsulut.com pengajuan Ranperda PDAM Wanua Wenang Manado itu sudah di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 yang harus ada penyesuaian kelembagaan.
” Dalam PP 54 perusahaan daerah ada dua macam yaitu Perumda dan Perusda,” terang Taliwuna.
Dijelaskan Taliwuna untuk Perumda 100 persen harus dimiliki salah satu kabupaten kota atau Propinsi, sedangkan Perusda 51 persen harus propinsi atau kab/kota dan sisanya kab kota yang lain.
” Saya kira ini ada implikasi terhadap legalitas dari perusahan-perusahan Daerah ketika ini di sahkan,” tutur Taliwuna.
Ketika nanti diperdakan Kewenangan kewenangan direksi , Dewan Pengawas dan KPM dalam hal ini, itu sudah di atur tegas, terutama kebijakan stategis,”jelas Taliwuna.
” Kebijakan strategis termasuk perencanaan, perencanaan bisnis itu semua harus ada persetujuan daripada KPM. Nanti setelah di perdakan ketika ada perubahan-perubahan hanya di KPM, semoga tidak ada perubahan”tutupnya. (Lusiedien)