Manado,teropongsulut- Direktur Utama (Dirut) PDAM Wanua Wenang Manado Melky Taliwuna bersama para Direksi mengikuti secara serius pembahasan Ranperda Perumda Air Minum Wanua Wenang, di kantor DPRD Kota Manado, Senin ( 27/11/2023).
Rapat tersebut yang dipimpin Ketua Pansus Perumda PDAM Wanua Wenang Manado, Ir. Jean Sumilat, Sekretaris Benny Parasan, Anggota Lilly Walandha, Refani Parasan, Dolfi Angkouw, dr Suyatno, Herry Kolondam dan Soni Lela berjalan dengan baik dan lancar.
Dikatakan Dirut PDAM Wanua Wenang Melky Taliwuna adapun pembahasan Ranperda Perumda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado melakukan tranformasi Perubahan Badan Hukum menjadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang.
“Pengajuan Ranperda PDAM Wanua Wenang Manado itu sudah di atur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 yang harus ada penyesuaian kelembagaan,” kata Taliwuna.
Menurut Taliwuna pembahasan ini, terkait tentang pengaturan Direksi Perusahaan, ketentuan tentang badan pengawas dan selanjutnya tentang modal dasar dan penyertaan modal, Struktur Kepegawaian, Perencanaan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, serta ketentuan lain-lain yang dianggap perlu.
“Hal ini selain bertujuan untuk penguatan sistem dan penataan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Wanua Wenang, juga demi kesejahteraan masyarakat Kota Manado,” terang Taliwuna.
Pantauan teropongsulut.com, pembahasan Ranperda Perumda Wanua Wenang berjalan sangat lancar, dengan mengupas ulas pasal perpasal yang nanti akan dijadikan Peraturan Daerah yang sah.
Rapat tersebut diikuti Assisten II bidang Perekonomian Kota Manado Atto Bulo dan Kabag Hukum Kota Manado, Eva Pandensolang SH MH, tentang terkait terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Wanua Wenang Manado.
(Lusiedien)