Manado,teropongsulut- DPRD Kota Manado menyetujui rancangan Peraturan Daerah Perusahan Umum Daerah Pasar Manado menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga PD Pasar Manado berubah menjadi Perumda pasar Manado.
Disahkan perda ini pada rapat paripurna DPRD Kota Manado yang dipimpin oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey dan Wakil Ketua Adrey Laikun, Selasa(13/2/2024).
Walikota Manado, Andrei Angouw berharap perda ini dapat menjadi langkah postif untuk pelayanan kepada masyarakat kota Manado.
” Semoga ini menjadi langkah positif bagi Pasar Manado dalam kepelayanan kepada masyarakat, “harap Angouw.
Direktur PD Pasar Manado, Lucky Senduk saat ditemui teropongsulut.com mengatakan Dewan telah menyetujui pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar Manado untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Senduk.
Lucky Senduk berharap dengan adanya perda bisa lebih leluasa mengembangkan usaha. Di antaranya adalah untuk membangun unit-unit usaha dan pasar milik Pasar Manado.
“Dengan perda kita semakin leluasa mengembangkan usaha. Ketentuan dengan bisnis UMKM, sudah ada perdanya, tinggal nanti eksekusinya, sehingga kenyamanan masyarakat datang ke pasar terpuaskan, ” tukas Dirut Lucky.
(Lusiedien)