TeropongSulut, Sulut – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melaksanakan Rapat lanjutan pembahasan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano Bersama Perangkat Daerah Terkait.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait ketua Bampeperda DPRD Sulut menyampaikan, pembahsannya di laksanakan setiap hari senin dan selasa setiap minggu.
“Kami menargetkan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano ini tuntas sebelum masa peridode kami berkahir,” ujarnya usai Pembahasan Ranperda di Lantai 3 Gedung DPRD Sulut, Senin (22/7/2024).
Dirinya juga mengupayakan, jika Tuhan Yang Maha Esa berkenan akhir Agustus akan terselesaikan.
“Sisa waktu di akhir Agustus sampai awal September kita akan lakukan proses finalisasi bersama pemerintah Provinsi Sulut dan Kementrian terkait,” bebernya.
Supaya itu bisa langsung di tetapkan menjadi perda. Makannya tadi saat pembahasan Ranperda ada beberapa pembahasan pasal-pasal yang di sempurnakan.
“Terkait dengan pemanfaatan danau tondano tanpa menguraingi kerugian dari danau tersebut. Termasuk ketika ada pembagunan di sektor pariwisata seperti restoran ataupun hotel harus menghadap ke danau tidak bisa membelakangi danau. Karena kalau membelakangi danau akan terkesan danau hanya jadi tempat pembuangan sampah dan limbah,” tegas CNR.
Lebih jauh ketua Bampeperda DPRD Sulut memaparkan, ini akan di atur sesuai dengan tema pembahasan hari ini. Jika nanti ada kegiatan yang dampaknya yang berbau anggaran atau ada PADnya itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten.
“Yang pasti perda provinsi ini fokus pada pelestarian dan perlindungan danau tondano,”tandasnya.
(*/Christo)