Fabian Kaloh Apresiasi Kinerja Dan Himbauan Bawaslu Sulut Tolak Mahar Politik

banner 468x60

TeropongSulut.com, Sulut – Belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menyurati seluruh partai politik yang ada di Nyiur Melambai ini agar

tidak meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun (mahar politik) pada proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

 

Fabian Kaloh, Ketua Komisi I DPRD Sulut sangat mengapresiasi sikap Bawaslu Sulut tersebut.

 

“Saya setuju dengan langkah Bawaslu, sebagai pengawas dalam Pilkada perlu keberanian dalam menjalankan aturan yang sudah diatur,” ungkap Kaloh, Jumat (26/07).

 

Menurutnya, ini adalah bagian dari andil Bawaslu Sulut untuk menghasilkan Pilkada Serentak yang berintegritas.

 

“Dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu berdampak besar pada pembangunan daerah lima tahun kedepan,” ucap Legislator Dapil Bitung-Minut ini.

 

Lanjutnya, dengan hasil Pilkada yang berintegritas, jujur dan adil dipastikan menghasilkan pemimpin pilihan masyarakat.

Baca juga:  Rencana Program Gama, Internet Gratis dan UMKM Sasar Pelajar Diperluas Sampai Publik

 

“Saya berharap, ketegasan Bawaslu akan tetap berjalan sampai pada akhir proses tahapan Pilkada nanti,” ucap Kaloh.

 

Untuk diketahui, Bawaslu Sulut tegas menyampaikan larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Baca juga:  Kukuhkan Anggota Paskibraka Sulut Tahun 2024. Berikut Pesan Wagub Steven Kandouw

 

Selain sanksi administratif, dapat dikenakan juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada Pasal 187B dan Pasal 187C, dimana anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah sedangkan untuk Pemberi Imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal Rp1 milyar.

(*/Christo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *