Buka Penyuluhan Produk Hukum, Lanny Ointu: Media Salah Satu Stakeholder Penting Untuk Penyelenggara Pemilu

KPU Sulut, Manado618 Views
foto tsc/lusiedien

Manado,teropongsulut.com– Dengan mengangkat tema Journalistic Practices Based on Legal Framework and Electoral  Justice System For Free, Honest, Fair and Peaceful Regional Elections (Praktek Jurnalistik Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai, Kegiatan penyuluhan Produk Hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada stakeholder Pers, dibuka oleh  Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut Lanny Ointu, SE. MAP di dampingi Plt Sekretaris KPU Sulut Dr Meidy Malonda MAP, berjalan sukses.

Kegiatan ini di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut  dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, di Luansa Hotel, Kamis 15-17 Agustus 2024.

Lanny Ointu dalam memberikan materi, mengatakan selama tiga hari kedepan KPU Sulut akan mensosialisasikan penyuluhan produk hukum untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024. kepada stakeholder pers.

“Penyuluhan produk Hukum ini sangatlah penting, karena teman-teman pers adalah mitra untuk Mensosialisasikan program dari KPU Provinsi Sulut bagi masyarakat,” kata Ointu.

Baca juga:  Pasar Murah Sangat Di Butuhkan Masyarakat, Clay Dondokambey: Program Pro Rakyat AARS Harus teruskan DiLaksanakan

Ointu juga menyampaikan prinsip pemutakhiran data sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada.

Dijelaskan Ointu, terdapat perbedaan prinsip pemutakhiran pemilih antara Pilkada 2020 dan Pilkada 2024 materi pokok-pokok pengaturan menyampaikan bahwa, setiap pemilih datang ke TPS syarat wajib menunjukan dokumen kependudukan. Namun ada perubahan dalam aturan kali ini, dimana saat Pilkada tahun 2020, pemilih datang ke TPS harus membawa KTP, tapi saat pilkada 2024 pemilih bisa hanya membawa E-KTP.

foto tsc/lusiedien

Lebih lanjut di katakan, pada Pilkada 2020, pemutakhiran mengacu asas de facto. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, berdasarkan asal de jure.

“Di Pilkada 2020, kita pastikan orangnya ada. Sekarang, wajib ada menunjukkan dokumen kependudukannya. Apakah itu e-KTP, Kartu Keluarga atau KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil,” terang Ointu.

Baca juga:  DPRD Dan Pemkot Manado Sepakat KUA PPAS Perubahan APBD 2023 Untuk dibahas

“Wajib pilih harus menunjukkan e-KTP, KK, KTP digital atau biodata Dukcapil sebagai syarat untuk memilih,”tambahnya.

Konsekuensinya, kata Lanny, bisa saja nanti di hari pemungutan suara, e-KTP tidak jadi satu-satunya syarat seperti Pilkada sebelumnya.

“Bisa saja bawa KK, KTP digital atau biodata tapi kita masih menunggu produk hukum terkait itu, khusus pemungutan suara,” tandas Lanny.
Lanny menambahkan, media juga adalah salah satu stakeholder yang paling penting untuk lembaga penyelenggara Pemilu.
Salah satunya untuk membantu KPU sosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada.
“Kalau KPU berjalan sendiri tentu tidak akan sukses, makanya wajib melibatkan seluruh pihak terutama teman-teman pers,”tutupnya.
Kegiatan ini, diikuti 120 jurnalis yang ada di Sulut terdiri dari media cetak, media online, media elektronik, TV dan Radio.
(Lusiedien)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *