
Manado,teropongsulut.com– Dengan mengangkat tema Journalistic Practices Based on Legal Framework and Electoral Justice System For Free, Honest, Fair and Peaceful Regional Elections (Praktek Jurnalistik Berbasis Kerangka Hukum dan Sistem Keadilan Pemilu untuk Pilkada yang Bebas, Jujur, Adil dan Damai, Kegiatan penyuluhan Produk Hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 kepada stakeholder Pers, dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut Lanny Ointu, SE. MAP di dampingi Plt Sekretaris KPU Sulut Dr Meidy Malonda MAP, berjalan sukses.
Kegiatan ini di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, di Luansa Hotel, Kamis 15-17 Agustus 2024.
Lanny Ointu dalam memberikan materi, mengatakan selama tiga hari kedepan KPU Sulut akan mensosialisasikan penyuluhan produk hukum untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024. kepada stakeholder pers.
“Penyuluhan produk Hukum ini sangatlah penting, karena teman-teman pers adalah mitra untuk Mensosialisasikan program dari KPU Provinsi Sulut bagi masyarakat,” kata Ointu.
Ointu juga menyampaikan prinsip pemutakhiran data sesuai PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada.
Dijelaskan Ointu, terdapat perbedaan prinsip pemutakhiran pemilih antara Pilkada 2020 dan Pilkada 2024 materi pokok-pokok pengaturan menyampaikan bahwa, setiap pemilih datang ke TPS syarat wajib menunjukan dokumen kependudukan. Namun ada perubahan dalam aturan kali ini, dimana saat Pilkada tahun 2020, pemilih datang ke TPS harus membawa KTP, tapi saat pilkada 2024 pemilih bisa hanya membawa E-KTP.

Lebih lanjut di katakan, pada Pilkada 2020, pemutakhiran mengacu asas de facto. Sedangkan pada Pilkada tahun ini, berdasarkan asal de jure.
“Di Pilkada 2020, kita pastikan orangnya ada. Sekarang, wajib ada menunjukkan dokumen kependudukannya. Apakah itu e-KTP, Kartu Keluarga atau KTP digital dan biodata kependudukan oleh Dukcapil,” terang Ointu.
“Wajib pilih harus menunjukkan e-KTP, KK, KTP digital atau biodata Dukcapil sebagai syarat untuk memilih,”tambahnya.
Konsekuensinya, kata Lanny, bisa saja nanti di hari pemungutan suara, e-KTP tidak jadi satu-satunya syarat seperti Pilkada sebelumnya.