Manado, teropongsulut. Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.bertempat di Kantor KPU Sulut, jalan Dipenogoro Kelurahan Mahkeret Timur Kota Manado, Jumat (18/10) 2024).
Dalam simulasi ini, KPU Sulut menghadirkan Bawaslu Sulut, KPU Kabupaten/Kota, Forkopimda, pemilih yang berada diseputaran kantor KPU Sulut, Ormas, Media dan dihadiri langsung oleh anggota KPU RI, Idham Holik.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan berharap dalam kegiatan simulasi ini bisa mendapat gambaran umum atau tekhnis pelaksanaan jika ada permasalahan dan kendala, maka bisa diselesaikan dengan mendapatkan solusi yang cepat.
Kenly juga membeberkan bahwa kegiatan simulasi akan di lakukan dibeberapa titik di 15 Kabupaten Kota yang ada di Sulut.
” Ini juga sebagai sarana bagi kita semua untuk melakukan pembelajaran dan mengevaluasi sampai sejauh mana aktivitas dan efisiensi penyelenggara, “tukas Kenly.
“Kegiatan ini menjadi pesan kepada masyarakat Sulut, bahwa penyelenggara pilkada sudah sangat siap,” tandas Kenly.
Hal yang sama di sampaikan Anggota KPU RI Idham Holik menurut Dia, penting buat kita bersama untuk mengetahui sampai sejauh mana pemilih memiliki literasi berkaitan dengan penggunaan hak pilihnya.
Holik meyakini, rekan-rekan dari Penyelengara Pilkada di Provinsi Sulut yang telah melakukan kegiatan sosialisasi ini sudah cukup efektif.
Dari sisi literasi pemilih hari ini bisa semakin meningkat. Literasi pemilih merupakan hal yang sangat penting bagi kita dalam rangka melakukan konsolidasi demokrasi, kegiatan kali ini juga memberikan pelajaran bagi kita semua tentang arti penting dari hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Begitu juga kegiatan kali ini menyampaikan pesan kepada kita tentang peran strategis dari pengawas TPS, Itulah kenapa dari sisi tata letak kursi atau tempat duduk saksi, kami tempatkan di belakang Ketua dan anggota KPPS atau KPPS 1 KPPS 2 dan KPPS 3, mengapa, karena untuk memastikan bahwa pertama mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan, dan mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan,” bebernya.
Lebih jauh dia menjelaskan, tujuan ditempatkannya saksi dan pengawas TPS di belakang Ketua dan anggota KPPS untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
“Kenapa surat suara harus ditandatangani, ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya. Apabila ada surat suara tidak ditandatangani maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur kehitung karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS, untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini,” terangnya.
Terkait pelayanan terhadap pemilih prioritas, itu adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia.
“Saya berharap dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas, itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilik pada umumnya. Karena kita ketahui antrian di antara antrian pemilih pasti ada yang namanya kategori pemilih prioritas baik lansia maupun disabilitas,” katanya lagi.
Dia juga berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulut yang melibatkansecara aktif rekan kita pemilih disabilitas. (*)
(Lusiedien)