Jakarta, teropong sulut. Com- Mahkamah Konstitusi kembali menjadwalkan sidang sengketa Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, pada Rabu (22/1/2024).
Tim kuasa hukum dari pasangan calon Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang turut hadir dalam memberikan keterangan didepan majelis Hakim MK.
Sebagai Pihak Terkait, kuasa hukum AARS secara tegas menyampaikan bahwa dalil-dalil yang dipermasalahkan Pemohon dalam hal ini pihak Kuasa Hukum Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut (Paslon Nomor 3), bukan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus.
“Pada dasarnya sesuai Peraturan MK Nomor 3/2024, tidak satu pun permohonan Pemohon yang mendalilkan terkait kesalahan hasil perhitungan suara,” ujar Rangga Paonganan, didampingi Steiven Zeekeon Kuasa Hukum AARS.
Dia juga menyampaikan bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon. Dimana ambang batas selisi suara dengan AARS yakni 9.721 atau 4,4 persen.
Terkait pokok permohonan Pemohon yang meminta MK menunda dan menyampingkan syarat formil 158, menurutnya hal tersebut tidak relefan untuk dikaitkan dalam perkara aquo.
Karena, kata Rangga, pada dasarnya perkara-perkara yang disebutkan Pemohon itu tidak mempunyai alasan hukum dan peristiwa hukum yang sama. Sehingga tidak layak dijadikan yuris prudensi.
Soal permohonan Pemohon yang tak jelas, Rangga menjelaskan, selain tidak ada dalil terkait kesalahan hasil perhitungan suara, menurutnya juga Pemohon tidak cermat dan keliru mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Sedangkan norma yang dijadikan rujukan adalah pasal 71 ayat 3 yang secara jelas bukanlah norma mengatur pelanggaran TSM,” tandasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pemohonan Pemohon terdapat inkonsistensi. Dimana dalam positanya mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dan sanksinya pembatalan atau diskualifikasi.
Akan tetapi, dalam petitum alternatifnya memohon pada MK untuk melakukan PSU tanpa membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait.
Ini artinya, inkonsistensi tersebut dapat dimaknai bahwa Pemohon secara sadar meyakini Pihak Terkait (AARS) tidak melakukan pelanggaran TSM atau setidak-tidaknya memiliki keraguan,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait.
Sementara itu, Steiven Zeekeon mengatakan bahwa pokok permohonan Pemohon (Imba-Ivan) adalah tidak tepat dengan kerangka berpikir yang prematur.
“Permohonan tidak menunjukan, menjelaskan dan menguraikan apakah terdapat suatu bentuk kampanye dari kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan,” ujar Steiven.
Di hadapan Hakim MK, dia juga menyampaikan bahwa soal dugaan kampanye terselubung kegiatan Pasar Murah tersebut sudah dilaporkan atas nama Muhamad Iqbal Musa di Bawaslu Manado.
“Dan laporan itu dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tandasnya.
Mengingat, kata dia, Pemohon juga tidak melampirkan bukti pendukung dan tidak menguraikan secara kongkrit hubungannya dengan hasil perolehan suara, bahkan tidak melaporkan itu di Bawaslu jika itu merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.
“Soal dalil adanya kesamaan lokasi Pasar Murah dan kampanye sehingga terindikasi kampanye terselubung adalah hal yang mengada-ngada, cenderung dipaksakan dan tidak mendasar. Karena tak ada aturan yang melarang kegiatan kampanye dilaksanakan berdekatan dengan Pasar Murah,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya memohon MK menjatuhkan putusan, menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (*)
(Lusied)