DPRD Manado Tetapkan Dua Buah Ranperda Jadi Perda

Liputan Khusus3209 Views
Ketua DPRD Aaltje Dondokambey saat melakukan penandatangan persetujuan di tetapkan dua buah ranperda

Manado,teropongsulut- Setelah melakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Kota Manado (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado, selama tiga hari dan walaupun sedikit alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2024, sah di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Kota Manado, Kamis, (9/11/2024) sore.

Walikota Andrei Angouw melakukan penandatangan kesepakatan dua buah ranperda untuk jadi perda

Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II pendapat akhir Wali Kota Manado terhadap ranperda tentang APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan rapat paripurna tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Manado.

Wakil Ketua Noortje Henny Van Bone

Rapat Paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, S.Kep, Apt bersama dua Wakil Pimpinan Dewan Noortje Henny Van Bon, S.pd dan Adrey Laikun juga di hadiri langsung Wali Kota Manado Andrei Angouw.

Sekretaris Dewan Manado, Heri Saptono membacakan surat masuk pada rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua Adrey Laikun

Anggota Banggar DPRD Kota Manado, Jean Sumilat membacakan laporan hasil pembahasan antar Banggar DPRD dan TAPD Kota Manado dan menyatakan bahwa Badan Anggaran menyetujui APBD Tahun 2024 untuk di proses dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga:  Walikota Andrei Angouw Tinjau Sejumlah Fasilitas Sekolah Di Manado

“Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Manado terhadap ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan, menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda”kata Sumilat.

Sekkot Mikler Lakat

Kemudian Ketua DPRD Kota Manado, Dra Aaltje Dondokambey menanyakan, Apakah setuju Ranperda APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Manado untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Anggota Banggar Ir Jean Sumilat Membacakan hasil laporan pembahasan ranperda APBD 2024

” Setuju”serentak menjawab semua anggota DPRD Kota Manado, Kemudian Ketua DPRD Mengetuk palu menyatakan bahwa dua ranperda tersebut sah ditetapkan menjadi peraturan Daerah (Perda).

Walikota Manado, ini Andrei Angouw dalam sambutannya berterima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD Kota Manado dan panitia khusus DPRD Kota Manado sudah melakukan pembahasan terhadap dua buah ranperda tersebut, yakni ranperda tentang APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024 dan rapat paripurna tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Manado.

Baca juga:  Pemkot Manado Gelar Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Dan Musrembang RKPD 2026, AARS: sinkronkan Dengan Asta Cita Presiden Dan Visi Misi Gubernur Sulut

” Terima kasih atas selesainya pembahasan dua buah ranperda, sehingga terlaksana dengan baik,” kata Walikota Angouw.

Dengan adanya dua ranperda tersebut, nantinya akan memicu perkembangan pembangunan ekonomi di Kota Manado karena sudah memiliki Perda, “tukasnya.

Pantauan media teropongsulut.com dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan atas dua buah ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Rapat ini berjalan dengan baik

Hadir dalam Paripurna ini, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Manado, Dr Mikler Lakat, SH.,MH, Sekwan Heri Saptono, Assisten 1 Julisses Oehlers, Kepala SKPD, Camat, Staf Khusus Walikota, LSM, Staf Sekretariat DPRD kota Manado, Awak Media. (Adv/Lusiedien).

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *