Di Buka Sekkot Lakat, PM-PTSP Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan

Manado998 Views
banner 468x60

Manado,teropongsulut- Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan -Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka Sekda Mickler Lakat,
Kamis (16/11/23), di Ruang Serbaguna Pemkot Manado.
Rakor ini dihadiri juga Kepala PM- PTSP Charles Jimmy Rotinsulu, Kasat PolPP Yohanes Waworuntu, Camat, Lurah dan instansi terkait.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Sekda Lakat menyampaikan bahwa Rakor ini terkait penyelenggaraan Peraturan Daerah ( Perda) Pengawasan Bangunan dan Gedung serta penertiban Bangunan dan Gedung.

” Rakor ini melibatkan banyak Lurah, karena bangunan dan gedung yang paling mengetahui kondisi lapangan,” kata Lakat.

Sekda juga menyatakan aturan hukum terkait pengawasan Bangunan dan Gedung yaitu
Perda No 6 tahun 2011 dan Perwal No 45 tahun 2017.

Baca juga:  Wawali Sualang Buka Dialog Interaktif pembentukan karakter generasi muda dalam menjaga kerukunan hidup bermasyarakat

“Berdasarkan Perda tersebut, Perangkat penyelenggara dan instansi teknis adalah PTSP, Dinas PUPR, DLH, SatpolPP, Camat dan Lurah,” jelasnya.

Dia juga menyinggung soal penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB serta yang memakai badan jalan, harus diberi peringatan 3 kali dengan tenggang waktu 6 hari kerja.

” Apabila tidak diindahkan langsung ada perintah pembongkaran. Untuk petugas yang turun di lapangan harus dilengkapi dengan surat tugas,” terang Lakat. (lusiedien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *