TeropongSulut.Com – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE. berikan perhatian penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dalam rangka perayaan Idul Fitri.
Prof Olly mengingatkan perusahaan di Sulut agar mematuhi aturan pembayaran THR bagi karyawan yang merayakan lebaran.
“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya saat diwawancara awak media di Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024).
Tidak cukup sampai di situ Olly Juga menjamin pembayaran THR tepat waktu ke seluruh ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Mengingatkan Kepada Kepala Daerah.
“Kita mengimbau Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Sulut untuk menyiapkan THR bagi pegawainya,” ujar Gubernur
(Christo)