TeropongSulut.com, Sulut – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna Pembahasan KUA dan PPAS, Sekaligus Pembacaan Putusan dari Badan Anggaran (Banggar) di ruang rapat paripurna, Rabu (07/08/2024).
Putusan Banggar dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen di hadapan Gubernur Olly Dondokambey.
“Setelah penyampaian KUA dan PPAS provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2025 oleh gubernur, maka Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui KUA dan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025,” kata Ketua Dewan.
Ungkap Silangen, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Utara disepakati 15 poin yang akan dituangkan dalam notulen .
“Selanjutnya seluruh hasil pembahasan badan anggaran dan tim anggaran provinsi daerah yang telah disampaikan tadi, menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025,” kunci Ketua Dewan.