Manado, teropongsulut.com- Ketua Divisi hukum dan pengawasan KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Y Tinangon menyampaikan Kerangka difusi hukum dan penegakkan hukum Pilkada 2024 pada kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 kepada Stakeholder Pers, di Hotel Luwansa Manado, Kamis (15/8/2024).
Ada 3 aspek strategis pemilu dan Kerangka hukum Pilkada yang demokratis, pertama Kerangka hukum aspek pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu, proses tahapan penyelenggaraan pemilu dan Kerangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilu,”kata Tinangon.
“Secara khusus, kerangka hukum untuk pemilu” termasuk ketentuan konstitusional yang berlaku, undang-undang pemilu sebagaimana disahkan oleh badan legislatif, dan semua undang-undang lain yang berdampak pada pemilu, “beber Tinangon.

Kerangka juga meliputi setiap dan semua perundangan yang terlampir pada undang-undang pemilu dan terhadap semua perundangan terkait yang disebarluaskan oleh pemerintah.
Kerangka mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk yang terkait dengan undang-undang pemilu dan peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab, serta kode etik terkait, baik yang sukarela atau tidak, yang mungkin berdampak langsung pada proses pemilu.
“Produk Hukum tertata dalam sebuah hierarki. Penyusunan sebuah produk hukum, pun harus memperhatikan hierarki. Berdasarkan Hierarki Norma Hukum ada 3 norma hukum, yaitu Norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), Norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis) dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori),” tandasnya.