Teropongsulut.com, Sulut – Hal tersebut di sampaikan Notje Karamoy selaku kuasa hukum Ruma Sakit (RS) Operasi Daerah Sehatkan Keluarga (ODSK), terkait laporan dugaan pembiaran hingga malpraktek yang di lakukan.
“Laporan yang di lakukan oleh Lienders Pieter Sampelan ke Polda Sulawesi Utara terkait kelalayan hingga pelanggaran SOP Kepada Pasien ibu Jouke Helene Meiske Mumu, itu hanya mengada-ada”pungkas Notje.
Notje pun menjelaskan apa yang di lakukan perawat dan dokter kepada pasien sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada pembiaran kepada pasien.
“Terkait laporan itu bahwa pihak rumas sakit melakukan pemasangan selang dari hidung tanpa persetujuan pihak keluarga. Sama Sekali Tidak Benar, Sebelum memasuki IGD pihak keluarga sudah harus menandatangani persetujuan tindakan medis sehingga laporan kepolda tersebut tindak singkron dengan SOP, Dokter dan Perawatpun tidak akan melakukan tindakan jika tidak ada persetujuan dari pihak keluarga”ungkapnya.
“Apalagi laporan yang disampaikan ke Polda Sulut dengan menyampaikan pihak rumah sakit menjanjikan kesembuhan ketika melakukan tindakan pemasangan selang. Itu Sungguh Mengada-ada”lanjut Notje
Notje Karamoy Juga menjelaskan Meninggalnya Pasien bukan karena kelalayan Rumah Sakit.
“Dan meninggalnya pasien bukan karena kelalayan ataupun pelanggaran rumah sakit, melainkan pasien meninggal akibat penyakit yang diderita lumayan parah. Dokter dan perawat ODSK sudah melakukan semaksimal mungkin dalam perawatan”tutupnya
(Christo)