Sekkot Lakat Wakili Walikota Manado Bawakan Materi Standar Pelayanan Minimal Pada Bimtek SPM

Manado1336 Views

Manado,teropongsulut- Sekretaris Daerah Kota Manado Dr Mikler Lakat SH.,MH mewakili Walikota Manado Andrei Angouw,  membuka dan membawakan Materi tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) pada kegiatan Bimtek SPM, bertempat di Hotel Grand Pur Manado, Kamis (19/10/2023).

Selain Sekkot Manado, Mikler Lakat, sebagai  Narasumber  pembawa materi Sri Purwaningsih,SH,MAP, (Sekretaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri), Benjamin Sibarani,ST,MM, (Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri)

Sekkot Lakat dalam memberikan materi menjelaskan bahwa pemberian otonomi kepada daerah sesuai amanat undang-undang Dasar negara Republik indonesia tahun 1945, salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkannya pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat.

” Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, kordinasi, monitoring dan evaluasi yang jelas dan tepat agar kinerja pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan yang akan dicapai.

Baca juga:  Komisi 1 DPRD Manado Tatap Muka Dengan Mitra Kerja

” Undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar kriteria penetapan SPM dan mekanisme penerapan SPM,”kata Lakat

Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai amanat pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa dana alokasi umum atau DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM  berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Selanjutnya, pada 141 ayat 1 dan pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja Daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM,”jelas Lakat.

Dijelaskan lagi, untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlintasan masyarakat, dan soal menurut pasal 4 dalam peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tenang standar pelayanan minimal jenis SPM ada 6 yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat dan sosial.

Baca juga:  DWP PDAM Wanua Wenang Manado Gelar Donor Darah, Desiree Maitimo: Bentuk Kepedulian Sosial Untuk Masyarakat

” Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku,”tukasnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kadis Kesehatan, Kadis Perkim, Kadis Dikbud, Kaban BPBD, Sekretaris dan Kabid di 8 Dinas / Badan,
Kabag Tapem yg diwakili Jane-Adile, M.Si (Analis Kebijakan pd Bagian Tapem Sekdakot Mdo) dan para peserta lainnya. (Lusiedien)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *