SULUT – Teropongsulut, Revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara terus dipacu Pemprov Sulut di kepemimpinan Gubernur, Prof DR (HC) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Drs Steven Kandouw. Berbagai tahapan telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses sebelum RTRW ditetapkan.
Salah satunya dengan menggelar Konsultasi Publik I yang digelar di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, Kamis (26/10/2023) pagi tadi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepe ST MT yang diwawancara sejumlah awak media, Kamis (26/10/2023), menuturkan Revisi Perda RTRW ini harus disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka terkait pemanfaatan ruang di setiap wilayah di Sulut.
“Harus disampai-sampaikan kepada masyarakat, bahwa ini sonasi area pembangunan, ini sonasi ruang terbuka dan seterusnya. Termasuk komersialisasi kawasan tertentu,” tukasnya.
“Agar supaya proses perizinan atau land development yang akan dilaksanakan ini, warga masyarakat dapat tahu persis,” lanjut Sekprov.
Dia mengatakan Pemprov berupaya agar RTRW Provinsi Sulut segerap ditetapkan.”Target akhir tahun sudah bisa ada penetapan,” ungkap Kepel.
Diketahui Perda nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut tahun 2014 sampai tahun 2034 ditetapkan pada 17 Maret 2014. Perda ini kemudian dilakukan peninjauan kembali tahun 2018 dengan rekomendasi revisi dan dilanjutkan proses kegiatan revisi pada tahun 2019 sampai 2020.
Proses tahapan revisi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara terus berlanjut dan diharapkan dapat ditetapkan di akhir tahun 2023.
(SL/*)