Tanah Ex HGU. Henry Walukow: Masyarakat Berpeluan Dapatkan Hak Milik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Walukow Memberi Perhatian Khusus Terkait Banyaknya Persoalan Tanah Yang Terus Disuarakan Masyarakat Ke DPRD Guna Mendapatkan Hak Pengelolaan Maupun Hak Kepemilikan.

 

 

 

Komisi I DPRD Sulut selama ini terus berkomitmen menjadi bagian dari perjuangan rakyat agar kerja – kerja politik di lembaga legislatif bisa dirasakan masyarakat

 

 

 

” Ini yang menjadi program komisi I agar ada impac atau output dari persoalan-persoalan ini, bukan hanya menerima aspirasi tetapi harus ada yang dihasilkan, harus ada goals tetapi tentunya harus sesuai regulasi,”ujar Walukow.

 

 

 

Meski diakuinya persoalan tanah sedikit rumit diakibatkan berbagai faktor seperti sengketa, masalah administrasi dan keterbatasan data regulasi.

Baca juga:  Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Tinjau Lokasi Reklamasi

 

 

 

 

 

 

“Apalagi kami banyak menerima demo masyarakat masalah tanah – tanah terlantar yang masuk kategori HGU dan onderneming, ” tandas politisi Partai Demokrat.

 

 

Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi masyarakat selama ini menjadi atensi komisi I dengan menindak lanjuti ke pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

 

 

 

“Ketika kami konsultasi ke Kementerian ada ruang yang bisa diberikan sehingga masyarakat yang menggarap tanah – tanah ex HGU ini bisa mendapatkan sertifikat melalui aturan – aturan yang berlaku.” jelas Walukow.

 

 

 

Selain itu sinkronisasi komisi I dan BPN Sulut serta Kabupaten/Kota terus dilakukan untuk mengetahui detail permasalahan terutama menyikapi persoalan persoalan tanah yang ada di Sulawesi Utara.

Baca juga:  Calon Walikota Andrei Angouw Resmikan Posko Relawan Pro AARS Malendeng

 

 

 

“Ini yang kita minta dari BPN Sulut termasuk Kantor BPN yang ada di Kabupaten/Kota selaku mitra kerja komisi I untuk masuk database kira – kira mana yang menjadi area reformasi agraria yang nantinya bisa diusulkan ke pusat sehingga kita bisa memberikan “hadiah”, kalau disetujui pusat bagi saudara saudara kita yang mengelola tanah ex HGU 20 sampai 30 tahun bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah,” ungkap HW sapaan akrabnya.

(*/Christo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *