AARS Kembali Hantar Pemkot Manado Raih WTP Dari BPK RI

MANADO, teropongsulut.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan dr Richard Sualang (AARS) kembali  membawa Kota Manado meraih Penghargaan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sulut kepada Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey, Apt, M. Kes di Aula Klabat Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Senin ( 26/05/25).

Untuk Kota Manado penghargaan ini adalah untuk ke 4 kalinya secara berturut-turut saat AARS dipercayakan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado pada tahun 2021 lalu.
Ketua BPK RI Perwakilan Sulut  Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M., Ak., CA, ERMAP, GRCP, GRCA, CSFA. dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan LHP ini merupakan rangkaian akhir dalam proses pemeriksaan.

Baca juga:  Sekkot Lakat Buka secara Resmi Kegiatan ICI-SD

“Pemeriksaan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh BPK untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yang didasarkan pada emot kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,” terang Agus Mulyo.

Lagi kata Mulyo, kegiatan yang dilakukan hri ini dalam rangka memenuhi amanah Pasal 23 e, Pasal 8 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU 17 Tahun 2003. Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut BPK memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala daerah.

“Untuk sesuai dengan kriteria BPK harus memberikan 1 dari 4 jenis opini yaitu opini wajar tanpa pengecualian atau WTP apabila laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar dalam sebuah hal yang material, opini wajar dengan pengecualian jika terdapat beberapa hal yang dikecualikan namun tidak memenuhi kewajiban kewajaran secara keseluruhan namun tidak mempengaruhi kewajaran secara keseluruhan dan yang ketiga opini tidak wajar yaitu jika laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyajikan  informasi yang wajar dan terakhir pernyataan tidak memberikan pendapat atau disclaimer apabila BPK tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyatakan suatu opini,” tandasnya.

Baca juga:  Terkait Warga Tolak Kawasan Tambatan Perahu Bitung Karangria Akan Menjadi Kawasan Komersil PD Pasar, Ini Penjelasan Lucky Senduk

Diketahui, diantara 15 Kab/Kota di Sulut ada tiga daerah yang tidak menerima Opini WTP yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Sangihe dan Kota Bitung.  Untuk Kota Manado dibawah kepemimpinan AARS Opini WTP diraih sejak tahun 2022,2023,2024,2025.
Hadir mendampingi AARS diantaranya Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel, Kaban BKAD Dr Bart Assa, dan Inspektur Juddy Eduard. (Lusiedien)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Teropong Sulut di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *