DPRD Sulut Gelar Paripurna Penjelasan Gubernur Tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024

banner 468x60

DPRD Provinsi Sulawesi Utara Gelar Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi.

 

Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggara urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan ketentuan pendapatan daerah.

Dalam sidang rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Sulut, Fransiscus A Silangen dan dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Sandra Moniaga serta mendengarkan pemandangan umur fraksi dan penjelasan Gubernur Tentang Ranperda APBD 2024.

Melalui penyampaian penjelasan gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan, proses penyusunan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

“Sama seperti sebelum-sebelumnya proses penyusunan APBD Provinsi Sulut untuk tahun 2024 tetap kita upayakan tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat,” ungkap Gubernur Olly Dondokambey. Selasa, (10/10/2023)

Baca juga:  Kembali Lagi Kota Manado Raih Penghargaan, Terbaik Tata Kelola Pemerintahan

 

Lanjut Olly, penyusunan APBD Provinsi Sulawesi Utara didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi secara online atau berbasis website melalui siatem informaai pemerintah daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas transparan dan akuntabel.

“Kesemuanya kita upayakan yang terbaik, dapat termuat dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024. Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus sicantumkan dan dianhgarakan secara bruto dalam APBD,” terang Olly.

 

Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024, merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Dalam hal ini, kita memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” tegas Olly.

 

Tak sampai di situ saja, belanja daerah Provinsi Sulawesi Utara disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, namun tetap memprioritaskan pemenuhan belanja yang merupakan mandatory spending antara lain pemenuhan fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian sasaran pembangunan, termasuk kegiatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi.

Baca juga:  Fabian Kaloh : Komisi I Terus Evaluasi Kinerja Timsel KPID

 

“Kaitan dengan itu, kita juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, dimana alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya di tahun 2023 masih berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2024,” ucap Olly.

Gubernur juga menyampaikan dimana, dalam mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Di sisi lain Ketua DPRD Sulut Menurut Fransiscus, Gubernur Olly Dondokambey dan wakil gubernur Steven O. E Kandouw yang terus membawa daerah tercinta Provinsi Sulawesi Utara ke arah yang lebih maju.

 

“Kiranya semangat dan komitmen ini, menjadi motivasi bagi kita sekalian untuk sama- sama terus mengusahakan kemajuan bagi daerah kita tercinta provinsi Sulawesi Utara,” ucap Fransiscus.

 

 

(Christo/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *